OJK Hadirkan SIKePO agar Rasa Kepo Kita Bisa Terpuaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan mobile apps untuk Sistem informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Aplikasi digital ini demi meningkatkan pemahaman soal aturan dan ketentuan dari otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berharap, seluruh pihak tidak lagi bingung tentang peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK. "Karena yang terpenting bukan hafal aturannya, tapi bisa paham kenapa peraturan tersebut dikeluarkan. Semoga dengan dikeluarkannya SIKePO, kita semua akan lebih mudah untuk mengetahui dan memahami semua aturan perbankan yang dikeluarkan OJK," kata Heru di Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Wakil Ketua Komisi IV Doakan Menteri Edhy, Ada Apa? )
Heru menjelaskan, sejak 2014 saat mulai penglihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, pihaknya mulai mengidentifikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan, khususnya perbankan, terhadap ketentuan dari regulator. Ada yang bersifat penghindaran, namun ada juga yang kurang paham.
"Perbankan itu high regulated, ketentuan sering berubah, membingungkan, dan bahkan sulit untuk dipahami. Sehingga diperlukan alat untuk dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan yang paling penting juga mematuhi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur. ( Baca juga:Kesehatan Jiwa di Masa Pandemi, Banyak Orang Depresi dan Cemas )
Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id.
"Karena tingginya permintaan untuk mengakses ketentuan di mana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile apps agar mudah diakses melalui smartphone," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berharap, seluruh pihak tidak lagi bingung tentang peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK. "Karena yang terpenting bukan hafal aturannya, tapi bisa paham kenapa peraturan tersebut dikeluarkan. Semoga dengan dikeluarkannya SIKePO, kita semua akan lebih mudah untuk mengetahui dan memahami semua aturan perbankan yang dikeluarkan OJK," kata Heru di Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( Baca juga:Wakil Ketua Komisi IV Doakan Menteri Edhy, Ada Apa? )
Heru menjelaskan, sejak 2014 saat mulai penglihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, pihaknya mulai mengidentifikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan, khususnya perbankan, terhadap ketentuan dari regulator. Ada yang bersifat penghindaran, namun ada juga yang kurang paham.
"Perbankan itu high regulated, ketentuan sering berubah, membingungkan, dan bahkan sulit untuk dipahami. Sehingga diperlukan alat untuk dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan yang paling penting juga mematuhi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur. ( Baca juga:Kesehatan Jiwa di Masa Pandemi, Banyak Orang Depresi dan Cemas )
Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id.
"Karena tingginya permintaan untuk mengakses ketentuan di mana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile apps agar mudah diakses melalui smartphone," katanya.
(uka)