Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta
Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
5. Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak, serta bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.
1. Login dengan akun terdaftar
2. Pilih menu “PBB” → “Pelayanan” → “Tambah Permohonan”
3. Isi data objek pajak dan unggah dokumen pendukung.
4. Pantau status permohonan hingga berstatus “Berkas Selesai”
Prosedur Online yang Lebih Efisien
Bapenda Jakarta menyediakan layanan mutasi PBB secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id, caranya:1. Login dengan akun terdaftar
2. Pilih menu “PBB” → “Pelayanan” → “Tambah Permohonan”
3. Isi data objek pajak dan unggah dokumen pendukung.
4. Pantau status permohonan hingga berstatus “Berkas Selesai”
(nng)
Lihat Juga :