Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
Mudah dan Cepat, Begini...
Balik nama PBB pernting dilakukan karena bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan properti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menekankan bahwa pembaruan data ini memastikan kewajiban pajak berada pada pemilik sah.

"Ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga memudahkan proses administrasi di masa depan," ujar dia, Jumat (13/6).

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Morris mengatakan balik nama PBB bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. Proses ini berlaku untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga tanggung jawab pembayaran pajak tercatat secara akurat. "Kepatuhan dalam mutasi PBB mencegah sengketa kepemilikan dan masalah hukum," tambah Morris.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama setelah transaksi properti selesai. Layanan online yang tersedia saat ini dapat memangkas waktu antrean dan memudahkan wajib pajak.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Melalui pembaharuan data PBB, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga melindungi kepemilikan aset mereka secara hukum. "Pastikan dokumen lengkap agar verifikasi berjalan lancar," pesannya.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, persyaratan mutasi PBB meliputi:

1. Surat permohonan

2. Identitas wajib pajak (KTP/KITAP untuk perorangan; NIB, NPWP, dan akta badan untuk lembaga).

3. Dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat, girik, atau surat kavling.

4. Bukti peralihan hak (akta jual-beli, hibah, atau surat waris).

5. Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak, serta bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.

Prosedur Online yang Lebih Efisien

Bapenda Jakarta menyediakan layanan mutasi PBB secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id, caranya:

1. Login dengan akun terdaftar

2. Pilih menu “PBB” → “Pelayanan” → “Tambah Permohonan”

3. Isi data objek pajak dan unggah dokumen pendukung.

4. Pantau status permohonan hingga berstatus “Berkas Selesai”

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved