Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rabu, 18 Juni 2025 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menghadapi dinamika perekonomian global, Pemprov DKI mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran. Insentif berupa pengurangan beban pajak diberikan untuk periode Juni hingga Desember 2025, sebagai upaya menjaga ketahanan pelaku usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Penghargaan yang diberikan dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Pemerintah berharap kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Pramono Anung.
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Penghargaan yang diberikan dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Pemerintah berharap kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Pramono Anung.
(nng)
Lihat Juga :