Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
loading...
Punya Tanah Bersama...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui ketentuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui ketentuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Pemecahan ini memungkinkan satu dokumen SPPT dibagi menjadi beberapa bagian jika satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki oleh lebih dari satu pihak dengan dokumen kepemilikan dan batas fisik yang jelas.

SPPT PBB-P2 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Namun dalam praktiknya, satu objek pajak sering kali dimiliki atau dikuasai lebih dari satu orang, sehingga memerlukan pemisahan administrasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pemecahan SPPT adalah proses administratif untuk memisahkan satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT terpisah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewajiban masing-masing pemilik atau pengelola tanah dan bangunan terhadap pajak yang dikenakan.

Langkah ini juga bertujuan mendukung penataan administrasi pertanahan, serta mendorong legalitas kepemilikan dan transparansi perpajakan. "Dengan dokumen SPPT yang telah terpecah, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan secara lebih tepat dan mandiri," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (15/6).

Bapenda DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda No. 458 Tahun 2024 yang memuat persyaratan lengkap untuk pengajuan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2. Dokumen ini menjadi acuan terbaru bagi masyarakat yang ingin memproses pemecahan SPPT mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Rekomendasi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved