Standar dan Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:00 WIB
loading...
Standar dan Prosedur...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda kini mempermudah proses balik nama atau mutasi PBB-P2 melalui sistem daring. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini mempermudah proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem daring. Proses ini menjadi langkah penting bagi pemilik baru tanah atau bangunan untuk memperbarui data kepemilikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Perubahan nama wajib pajak perlu dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Jumat (28/6).

Balik nama PBB penting untuk memperbarui basis data kepemilikan di sistem pajak daerah. Langkah ini mencegah terjadinya kesalahan penagihan pajak, potensi sengketa, maupun hambatan administratif dalam transaksi atau pengurusan dokumen legal lainnya.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, masyarakat yang ingin mengajukan balik nama wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, identitas pemohon (KTP atau KITAP), bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, serta bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir.

Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi IMB atau PBG, foto objek pajak, dan formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap. Bagi pemohon yang menguasakan prosesnya kepada pihak lain, diwajibkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Baca Juga: Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pengguna tinggal menunggu proses verifikasi dari petugas. Status permohonan dapat dipantau secara berkala, dan tanda terima pelayanan dapat diunduh setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Lebih lanjut, proses balik nama ini tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menghindarkan pemilik dari masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian data. Selain itu, dokumen kepemilikan yang sudah sesuai akan mempercepat proses jual beli dan pengajuan perizinan bangunan.

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Bapenda mendorong warga Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini secara aktif sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang akurat, tertib, dan transparan. "Dengan layanan online ini, warga dapat melakukan balik nama dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," tutup Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Vinicius Moncer, Brasil...
Vinicius Moncer, Brasil Gunduli Haiti 3-0
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved