Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh

Rabu, 09 September 2020 - 20:00 WIB
loading...
Istimewa, Relaksasi...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa. Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah.

"Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%. Hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

(Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya )

Sambung dia menerangkan, kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.

Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.

"Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya," pungkas Ida.

(Baca Juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )

Sebagai informasi keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%. Dengan demikian, iuran JKK yang dibayar menjadi hanya 1%. Selanjutnya untuk keringanan iuran jaminan kematian juga diberikan sebesar 99%, sehingga iuran jaminan kematian menjadi 1%. Untuk mendapatkan dua keringanan iuran ini sejumlah syarat harus dipenuhi pemberi kerja.

Syarat tersebut antara lain pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara itu, bagi peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah harus membayar iuran JKK dan JKM untuk dua bulan pertama setelah terdaftar baru kemudian mendapatkan fasilitas keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.49/2020. Dengan demikian fasilitas keringanan iuran JKK dan JKM baru berlaku pada bulan ketiga.

Pemerintah mengatur penundaan pembayaran iuran diberikan setelah pemberi kerja memungut 1% iuran jaminan pensiun dari upah pekerja. Kemudian membayar dan menyetorkan iuran jaminan pensiun yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebesar 2% dari upah pekerja.

Sementara sisa 99% iuran jaminan pensiun sisanya bisa dilunasi secara langsung atau bertahap yang dimulai paling lambat pada 15 Mei 2021 dan sisa iuran diselesaikan paling lambat pada 15 April 2022.

Periode relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui PP No.49/2020 ini berlaku pada iuran Agustus 2020 sampai dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved