Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Selasa, 29 Juli 2025 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking, serta menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik. PPATK juga menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat, termasuk nasabah, melalui formulir di form.ppatk.go.id.
Sedangkan EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyampaikan, bahwa sehubungan dengan kebijakan otoritas terkait penghentian sementara transaksi untuk rekening pasif (rekening dormant), BCA mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait.
"BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah BCA," kata Hera.
Nasabah BCA dapat menghubungi Halo BCA melalui 1500888, aplikasi haloBCA, WA Bank BCA 08111500998, X (Twitter) @HaloBCA, webchat, atau e-mail.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
Adapun Assisted Channel & Services Division Head OCBC, Rudy Hamdani menyatakan bahwa pada prinsipnya, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK dan otoritas terkait lainnya.
"Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola yang baik, perlindungan nasabah, serta mendukung gerakan nasional pemerintah dalam melindungi masyarakat," pungkas Rudy.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking, serta menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik. PPATK juga menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat, termasuk nasabah, melalui formulir di form.ppatk.go.id.
Sedangkan EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyampaikan, bahwa sehubungan dengan kebijakan otoritas terkait penghentian sementara transaksi untuk rekening pasif (rekening dormant), BCA mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait.
"BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah BCA," kata Hera.
Nasabah BCA dapat menghubungi Halo BCA melalui 1500888, aplikasi haloBCA, WA Bank BCA 08111500998, X (Twitter) @HaloBCA, webchat, atau e-mail.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
Adapun Assisted Channel & Services Division Head OCBC, Rudy Hamdani menyatakan bahwa pada prinsipnya, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK dan otoritas terkait lainnya.
"Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola yang baik, perlindungan nasabah, serta mendukung gerakan nasional pemerintah dalam melindungi masyarakat," pungkas Rudy.
Lihat Juga :