PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29 WIB
loading...
PPATK Buka Kembali 28...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali puluhan juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyatakan telah membuka kembali puluhan juta rekening bank yang sebelumnya diblokir sementara. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, pembukaan kembali tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. "Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Blak-blakan Soal Rekening Nganggur Jadi Celah Kejahatan, Apa Saja?

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.

Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Baca Juga: Kepala PPATK hingga Gubernur BI Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.

PPATK telah menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang agar dana nasabah tetap aman dan utuh.

Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir

Rekening dormant yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada yang menjaga.

Ditekankan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Marak Jual Beli Rekening...
Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai
BLT Rp900.000 Cair Mulai...
BLT Rp900.000 Cair Mulai Hari Ini, Bisa Diambil di Bank Himbara dan Pos Indonesia
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rekomendasi
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Berita Terkini
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Infografis
Burung Elang Langka...
Burung Elang Langka yang Lama Hilang Terlihat Kembali di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved