Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Selain gaji dan tunjangan, Kepala PPATK juga memperoleh fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas. Nilai rumah dinas yang diberikan pemerintah setara dengan Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Jika dibandingkan dengan pejabat lain di lembaga yang sama, Ivan memang menempati posisi teratas dalam hal penghasilan. Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta per bulan. Sementara pejabat lain dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan antara Rp3,6 juta hingga Rp36,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.

Sebagai ilustrasi, pejabat dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan Rp3,6 juta, kelas 5 sebesar Rp6,05 juta, kelas 10 sebesar Rp16,39 juta, kelas 14 sebesar Rp33,8 juta, dan kelas 15 sebesar Rp36,5 juta per bulan. Angka-angka ini menegaskan adanya kesenjangan penghasilan berdasarkan struktur jabatan di internal PPATK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Kebijakan penggajian dan tunjangan tersebut disusun dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik. PPATK secara rutin melaporkan kinerja dan keuangannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Berita Terkini
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved