Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Selain gaji dan tunjangan, Kepala PPATK juga memperoleh fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas. Nilai rumah dinas yang diberikan pemerintah setara dengan Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Jika dibandingkan dengan pejabat lain di lembaga yang sama, Ivan memang menempati posisi teratas dalam hal penghasilan. Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta per bulan. Sementara pejabat lain dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan antara Rp3,6 juta hingga Rp36,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.

Sebagai ilustrasi, pejabat dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan Rp3,6 juta, kelas 5 sebesar Rp6,05 juta, kelas 10 sebesar Rp16,39 juta, kelas 14 sebesar Rp33,8 juta, dan kelas 15 sebesar Rp36,5 juta per bulan. Angka-angka ini menegaskan adanya kesenjangan penghasilan berdasarkan struktur jabatan di internal PPATK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Kebijakan penggajian dan tunjangan tersebut disusun dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik. PPATK secara rutin melaporkan kinerja dan keuangannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved