Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Minggu, 03 Agustus 2025 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
KPPU mengungkap, para terlapor sebelumnya menyepakati tingkat bunga harian maksimal 0,8 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Sidang perdana akan digunakan untuk memeriksa validitas bukti awal dan membuka proses pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha terancam dikenakan sanksi administratif. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.
Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha terancam dikenakan sanksi administratif. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.
(nng)
Lihat Juga :