Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Minggu, 03 Agustus 2025 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Komisi XI DPR menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur bunga dan denda pada pinjaman daring. Selain penguatan pengawasan, perlu transparansi dalam penyajian bunga tahunan efektif (effective annual rate), serta edukasi publik agar masyarakat tidak terjerat pinjaman di luar kemampuan finansial mereka.
"Industri ini tidak boleh berkembang menjadi jebakan utang digital yang sistemik karena praktik kartel. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial harus menjadi komitmen utama pelaku industri,” tegas Fauzi.
Dia menambahkan, koordinasi antar-lembaga seperti OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pengawasan terhadap industri ini berjalan efektif dan menyeluruh. Komisi XI juga berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan dengan menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi. Evaluasi terhadap ketentuan bunga harian maksimal menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan ke depan.
Sebagai informasi, KPPU dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menetapkan plafon bunga secara bersama melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
"Industri ini tidak boleh berkembang menjadi jebakan utang digital yang sistemik karena praktik kartel. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial harus menjadi komitmen utama pelaku industri,” tegas Fauzi.
Dia menambahkan, koordinasi antar-lembaga seperti OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pengawasan terhadap industri ini berjalan efektif dan menyeluruh. Komisi XI juga berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan dengan menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi. Evaluasi terhadap ketentuan bunga harian maksimal menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan ke depan.
Sebagai informasi, KPPU dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menetapkan plafon bunga secara bersama melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Lihat Juga :