Gegara Corona, Pemerintah Dipaksa Ngirit Pakai Uang Negara
Kamis, 10 September 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kabar Baik! RI Bakal Produksi Avigan Buat Ngobatin Pasien Corona
Selain itu, pengajuan defisit sebesar 6,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2021 juga menjadi perhatian. Suahasil menekankan, bahwa pemerintah diperbolehkan defisit fiskal lebih dari 3% hingga tahun 2022. Namun demikian, pada tahun 2023, defisit fiskal harus kembali ke level di bawah 3% dari PDB.
"Kami ingin memastikan bahwa perekonomian terus meningkat. Namun pada saat yang sama, belanja pemerintah jangan sampai menjadi sumber kontraksi. Pemerintah semestinya menurunkan defisit fiskal, tetapi belanja negara jangan menjadi sumber kontraksi perekonomian," jelasnya. Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
Selain itu, pengajuan defisit sebesar 6,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2021 juga menjadi perhatian. Suahasil menekankan, bahwa pemerintah diperbolehkan defisit fiskal lebih dari 3% hingga tahun 2022. Namun demikian, pada tahun 2023, defisit fiskal harus kembali ke level di bawah 3% dari PDB.
"Kami ingin memastikan bahwa perekonomian terus meningkat. Namun pada saat yang sama, belanja pemerintah jangan sampai menjadi sumber kontraksi. Pemerintah semestinya menurunkan defisit fiskal, tetapi belanja negara jangan menjadi sumber kontraksi perekonomian," jelasnya. Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
(nng)
Lihat Juga :