Pengusaha Daging Resah, Pemerintah Diduga Hambat Izin Impor
Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Teguh dan Marina secara khusus mengapresiasi keseriusan Presiden Prabowo untuk membenahi masalah perdagangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun, sampai sejauh ini, pengusaha mengaku belum melihat ada aksi nyata dari para pembantu Presiden untuk menjalankan instruksi tersebut. Yang terjadi malah sebaliknya. Kebijakan kuota impor daging sapi yang tersisa 100.000 ton dari kebijakan awal 180.000 ton sampai kini prosesnya seret, bahkan seperti dihambat.
"Kami melihat ada sinyalemen langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menghambat. Ini sudah masuk semester II dan bulan ke-8 Agustus. Padahal, impor butuh waktu," papar Teguh.
Dia melihat kelambatan terjadi terutama perolehan LHVRK yang dikeluarkan Bapanas untuk bisa memperoleh SPI di Kementerian Perdagangan. "Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag karena izin belum diterbitkan dan melawati batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku," urai Teguh.
Itu sebabnya, baik Teguh maupun Marina sepakat bahwa kondisi ini jelas-jelas berlawanan dengan arahan Presiden Prabowo, yang telah mengintruksikan penghapusan kebijakan kuota untuk komoditas daging serta tidak ada hambatan administratif dalam kegiatan usaha.
Teguh mengingatkan, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen. Implikasi lebih jauh, jika industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak mendapat bahan baku, seperti hotel, restoran dan katering (horeka), maka nasib pegawai pun terancam PHK.
Baca Juga: Indonesia Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Kopi hingga Nikel Bebas Tarif ke AS
"Kami melihat ada sinyalemen langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk menghambat. Ini sudah masuk semester II dan bulan ke-8 Agustus. Padahal, impor butuh waktu," papar Teguh.
Dia melihat kelambatan terjadi terutama perolehan LHVRK yang dikeluarkan Bapanas untuk bisa memperoleh SPI di Kementerian Perdagangan. "Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag karena izin belum diterbitkan dan melawati batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku," urai Teguh.
Itu sebabnya, baik Teguh maupun Marina sepakat bahwa kondisi ini jelas-jelas berlawanan dengan arahan Presiden Prabowo, yang telah mengintruksikan penghapusan kebijakan kuota untuk komoditas daging serta tidak ada hambatan administratif dalam kegiatan usaha.
Teguh mengingatkan, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi yang sudah digariskan pemerintah melalui neraca komoditas tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen. Implikasi lebih jauh, jika industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak mendapat bahan baku, seperti hotel, restoran dan katering (horeka), maka nasib pegawai pun terancam PHK.
Baca Juga: Indonesia Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Kopi hingga Nikel Bebas Tarif ke AS
Lihat Juga :