Dukung Darurat PSBB, BMK 1957: Rakyat Sehat Ekonomi Selamat

Kamis, 10 September 2020 - 21:52 WIB
loading...
Dukung Darurat PSBB, BMK 1957: Rakyat Sehat Ekonomi Selamat
Rakyat sehat ekonomi selamat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Barisan Muda Kosgoro (BMK) 1957 DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) pekan depan.

"Kami BMK DKI mendukung secara penuh kebijakan Gubernur DKI terkait PSSB untuk meredam peningkatan penyebaran Covid-19," ujar Ketua DPD BMK 1957 DKI Jakarta, M. Omar Syarif, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).



Menurut dia kebijakan PSBB tersebut telah sesuai dengan keinginan Fraksi Golkar untuk terus menekan penyebaran virus corona. Penanganan kesehatan harus lebih diutamakan ketimbang ekonomi. Pasalnya, jika rakyat sakit maka roda ekonomi tidak jalan. "Kebijakan ini sudah sangat sesuai dengan Fraksi Golkar yang sejak awal memberi tekanan bahwa pentingnya pemberlakuan PSSB total," ujar Omar.

Sekretaris BMK 1957 DKI Jakarta Gary Haley menambahkan, kebijakan tersebut sudah sepatutnya dilakukan agar pandemi virus corona di Ibukota dapat dikendalikan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang sakit terpapar virus. "Saya berharap seluruh masyarakat agar patuh dan ikut bersama-sama untuk memerangi ini dengan disiplin penuh terhadap protokol kesehatan," ujar Gary.



Senada, Bendahara BMK 1957 DKI Jakarta Ronny Bara Pratama, juga berharap Ibukota segera pulih dan masyarakat kembali dapat berkumpul bersama-sama membangun Ibukota. "Jakarta harus bangkit, masyarakat harus kuat, pemerintah sudah tepat," ujar Ronny yang juga sebagai pembina posko solidaritas BMK.

BMK sendiri salah satu OKP yang konsen dalam penanggulangan serta pencegahan proses penyebaran pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, BMK membagikan 1500 lebih paket handsanitizer dan masker serta informasi cara pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, melalui posko solidaritas dengan giat sosial lanjutan membagikan puluhan nasi box per hari selama 14 hari kepada masyarakat Jakarta.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)