OJK Siap Benahi Tata Kelola Asuransi Demi Penetrasi
Jum'at, 11 September 2020 - 00:13 WIB
loading...
OJK Siap Benahi Tata Kelola Asuransi Demi Penetrasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Ihsanuddin mengingatkan penyebab utama maraknya perusahaan asuransi yang gagal bayar karena buruknya tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
"Di Industri Asuransi, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar," ujar dia dalam webinar 'Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG', Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar, selazimnya memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Misalnya menentukan jenis instrumen atau porsi investasi di instrumen yang berisiko.
Sehingga manajemen juga otomatis melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Dampaknya peluang kesalahan pembelian nilai aset yang bisa anjlok hingga sangat rendah bisa diantisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh perusahaan.
Di Indonesia regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik dan terhindar dari kasus gagal bayar," ujarnya.
Baca Juga: BLT Pekerja Rp600 Ribu Jilid III Cair Jumat Besok, Jangan Lupa Cek Rekening
"Di Industri Asuransi, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar," ujar dia dalam webinar 'Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG', Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar, selazimnya memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Misalnya menentukan jenis instrumen atau porsi investasi di instrumen yang berisiko.
Sehingga manajemen juga otomatis melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Dampaknya peluang kesalahan pembelian nilai aset yang bisa anjlok hingga sangat rendah bisa diantisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh perusahaan.
Di Indonesia regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik dan terhindar dari kasus gagal bayar," ujarnya.
Baca Juga: BLT Pekerja Rp600 Ribu Jilid III Cair Jumat Besok, Jangan Lupa Cek Rekening
Lihat Juga :