Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025
Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
OJK pada 2 Agustus 2024, menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, OJK pada 31 Juli 2025 menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky uryajaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Disky uryajaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 di POJK tersebut melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya," sebut Khoirul.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, OJK pada 31 Juli 2025 menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky uryajaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Disky uryajaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 di POJK tersebut melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya," sebut Khoirul.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lihat Juga :