Dampak Penerapan PSBB, Bayangan Resesi Kian Nyata

Jum'at, 11 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Kekhawatiran akan terjadinya resesi ekonomi juga dilontarkan pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudistira. “Dampak PSBB yang ketat pasti akan membuat ekonomi negatif dalam kuartal III hingga berlanjut kuartal IV,” ujar Bhima, kemarin.

Kata dia, efek PSBB tentu cukup luas ke semua sendi ekonomi, mulai dari turunnya konsumsi rumah tangga, produksi industri dan realisasi investasi juga tertunda.

Kendati demikian, mereka sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Menurut mereka, langkah pengetatan kembali ini memang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin luas. “(PSBB) ini perlu dilakukan sehingga di kuartal I/2021 pandemi sudah turun dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat terjadi,” tandas Bhima. (Baca juga: Tuntutlah Ilmu Walau ke Negeri China Ternyata Bukan Hadis Shahih)

Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi Indef lainnya, Nailul Huda. Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI tersebut tepat di mana harus mendahulukan kesehatan dibandingkan dengan ekonomi.

“Yang pasti kita harus sepakat kesehatan lebih penting dibandingkan dengan ekonomi. Kepentingan kesehatan harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi,” katanya.

Adanya PSBB dari sisi kebijakan publik sangat menguntungkan sisi kesehatan. Artinya dari sisi kesehatan akan ada potensi pengurangan jumlah kasus per harinya. Tidak ada kegiatan yang sifatnya masif dan lain sebagainya yang bisa menimbulkan penyebaran virus. (Lihat videonya: Tawuran Remaja Sambil Berenang Kembali terjadi di Jakarta Utara)

Di sisi lain, PSBB menimbulkan dampak negatif ke ekonomi. Aktivitas masyarakat yang berkurang membuat aktivitas ekonomi terganggu. Akibatnya konsumsi berkurang dan perekonomian menjadi lesu. “Kuartal III nanti sudah pasti resesi,” ujar Nailul. (Kunthi Fahmar Sandy/Rina Anggraeni)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)