Izin yang Satu Ini Bisa Dongkrak Utilisasi Produksi, Hubungannya?

Jum'at, 11 September 2020 - 10:14 WIB
loading...
Izin yang Satu Ini Bisa...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) terbukti mendongkrak utilitas produksi dan menjaga kinerja industri manufaktur. Hal ini mampu menopang pemulihan ekonomi nasional agar tetap bangkit di tengah dampak pandemi Covid-19 .

“Kami akan memastikan aktivitas industri bisa berjalan baik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier ketika mengunjungi PT Daiki Aluminium Industry Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). ( Baca juga:Di Saat Bursa dan Rupiah Masih Tertekan, Harga Emas Naik Terus )

Ia menegaskan sedang berupaya meningkatkan utilitas produksi di sektor industri binaannya, seperti produsen logam, mengingat industri logam merupakan salah satu sektor strategis karena mother of industries yang memasok bahan baku untuk sektor industri lainnya.

“Kami melihat,perusahaan pemegang IOMKI ini sangat tertib. Sebab, mereka ada kewajiban untuk memberikan pelaporan secara rutin, termasuk kalau ada karyawan yang terindikasi Covid-19. Syukurlah, PT Daiki adalah salah satu yang zero case, karena penerapan protokolnya luar biasa ketat,” kata Taufiek. ( Baca juga:Jejak Amien Rais: Kritisi Hasil Kongres, Mengaku Dikeluarkan dari PAN, hingga Umumkan Partai Baru )

Menurut dia, pemberian IOMKI memungkinkan industri tetap produktif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.

“Jadi, industri tetap bisa produktif, perusahaan tetap beraktivitas dan karyawan tetap bekerja, sehingga terjaga secara ekonomi,” ujarnya.

Pemberian IOMKI dinilainya bisa menggairahkan iklim usaha di Tanah Air, meskipun dalam tekanan dampak pandemi Covid-19. Hal ini tecermin dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia di bulan Agustus yang berada pada level 50,8, atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang ekspansi 50,0.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita, bahwa diterbitkannya IOMKI diharapkan bisa berperan dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kami terus aktif mengawal seluruh aktivitas sektor industri dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Jadi, keduanya harus berjalan secara beriringan,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan PT Daiki yang tetap produksi dengan protokol yang ketat mampu menopang keberlangsungan usaha di sektor industri lainnya. “Sebab, idustri yang menghasilkan aluminium ini mendukung untuk sektor otomotif dan memberikan devisa dari ekspor,” kata Taufiek.

PT Daiki Aluminium Industry Indonesia merupakan perusahaan industri yang fokus usahanya pada peleburan aluminium. Pabrik yang berlokasi di Karawang ini mulai beroperasi sejak tahun 2010 dan memproduksi ingot aluminium dengan berbagai komposisi yang berbeda-beda sesuai spek yang telah ditentukan.

Pelanggan utama dari PT Daiki, khususnya untuk produk spare parts otomotif, antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Yamaha Parts Motor Manufacturing Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, dan PT Aisin Indonesia Automotive.

“Dari hasil kunjungan kami, perusahaan dengan total karyawan 225 orang ini layak untuk dijadikan contoh bagi industri lain. Ini juga berkat dukungan dari pemerintah daerah, tim gugus tugas setempat, serta stakeholder lainnya dalam medukung aktivitas industri dan protokol kesehatannya sehingga ekonomi kita tetap terjaga,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)