Ribuan Buruh Demo di Gedung DPR Besok, Tuntut Upah Naik 10,5% Tahun Depan
Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:45 WIB
loading...
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Said Iqbal menjelaskan, di Jakarta demo buruh akan dipusatkan di depan Gedung DPR /MPR RI atau Istana Negara.
Ia menyebut tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.Sementara itu aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah.
Lalu di Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Baca Juga: 4.531 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Demo Buruh Besok
"Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," ujarnya dalam keterangan resmi.
Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.
Tuntutan selanjutnya yakni menghapus sistem kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
Tuntutan lainnya, Said Iqbal menyebut, adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Buruh juga melayangkan tuntutan untuk hapus pajak atas THR dan pesangon. Menurut Said Iqbal, memajaki pesangon atau THR sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.
Buruh juga menuntut adanya UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Baca Juga: Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Said Iqbal menjelaskan, dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. "Namun hingga kini, meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius," tambahnya.
Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah Bentuk Satgas PHK; Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi; dan Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
Ia menyebut tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.Sementara itu aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah.
Lalu di Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Baca Juga: 4.531 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Demo Buruh Besok
"Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," ujarnya dalam keterangan resmi.
Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.
Tuntutan selanjutnya yakni menghapus sistem kerja outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
Tuntutan lainnya, Said Iqbal menyebut, adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Buruh juga melayangkan tuntutan untuk hapus pajak atas THR dan pesangon. Menurut Said Iqbal, memajaki pesangon atau THR sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.
Buruh juga menuntut adanya UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Baca Juga: Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Said Iqbal menjelaskan, dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. "Namun hingga kini, meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius," tambahnya.
Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah Bentuk Satgas PHK; Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi; dan Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
(akr)
Lihat Juga :