Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Efektif Dongkrak Ekonomi?
Sabtu, 13 September 2025 - 19:05 WIB
loading...
Menurut Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca yakni Hotel, Restauran dan Cafe merupakan kebijakan setengah-setengah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025. Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe.
Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Lantas apakah insentif ini akan efektif dalam rangka mendongkrak perekonomian nasional?
Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.
Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restaurant, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Huda mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp4.5 juta per bulan.
"Jadi saya rasa dampaknya akan cukup minim ke perekonomian nasional," tegas Huda.
Sebagai solusi alternatif, Huda menyarankan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP secara menyeluruh agar daya beli masyarakat meningkat, khususnya di kalangan kelas menengah. Ia menilai kenaikan PTKP dari Rp4.5 juta per bulan menjadi Rp7-8 juta per bulan akan jauh lebih efektif.
"Gunanya adalah untuk kelompok kelas menengah mampu berbelanja lebih banyak. Untuk UMR jakarta saja di angka Rp5 jutaan, maka seharusnya memang masuk ke golongan tidak kena pajak," tandasnya.
Kendati demikian, Huda menyambut baik insentif lain seperti pemberian jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance, termasuk para ojek online atau ojol. Ia berpendapat, skema pemberian bantuan tersebut dapat mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4, Apa Saja?
"Kita selalu menyuarakan bahwa harus ada perlindungan bagi semua pekerja, termasuk pekerja lepas. Skema pemberian bantuan iuran ini memang sudah lama kita suarakan. Alasannya bukan hanya soal insentif, tapi lebih kepada pemberian jaminan sosial bagi pekerja secara keseluruhan," ujar Huda.
"Skema pemberian bantuan ini bisa mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah. Jadi saya harap program ini bukan program jangka pendek," pungkasnya.
Untuk diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Lantas apakah insentif ini akan efektif dalam rangka mendongkrak perekonomian nasional?
Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.
Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah
"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restaurant, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).
Huda mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp4.5 juta per bulan.
"Jadi saya rasa dampaknya akan cukup minim ke perekonomian nasional," tegas Huda.
Sebagai solusi alternatif, Huda menyarankan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP secara menyeluruh agar daya beli masyarakat meningkat, khususnya di kalangan kelas menengah. Ia menilai kenaikan PTKP dari Rp4.5 juta per bulan menjadi Rp7-8 juta per bulan akan jauh lebih efektif.
"Gunanya adalah untuk kelompok kelas menengah mampu berbelanja lebih banyak. Untuk UMR jakarta saja di angka Rp5 jutaan, maka seharusnya memang masuk ke golongan tidak kena pajak," tandasnya.
Kendati demikian, Huda menyambut baik insentif lain seperti pemberian jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance, termasuk para ojek online atau ojol. Ia berpendapat, skema pemberian bantuan tersebut dapat mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4, Apa Saja?
"Kita selalu menyuarakan bahwa harus ada perlindungan bagi semua pekerja, termasuk pekerja lepas. Skema pemberian bantuan iuran ini memang sudah lama kita suarakan. Alasannya bukan hanya soal insentif, tapi lebih kepada pemberian jaminan sosial bagi pekerja secara keseluruhan," ujar Huda.
"Skema pemberian bantuan ini bisa mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah. Jadi saya harap program ini bukan program jangka pendek," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :