PSBB Jakarta Mulai Senin, Airlangga Minta Bioskop dan Tempat Hiburan Tutup

Sabtu, 12 September 2020 - 11:25 WIB
loading...
PSBB Jakarta Mulai Senin, Airlangga Minta Bioskop dan Tempat Hiburan Tutup
Menko Airlangga Hartato mengatakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka seiring kebijakan diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi seiring kebijakan diberlakukannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

(Baca Juga: Sindir PSBB Total Ala Anies, Pengusaha: Jangan Sebentar Ini, Sebentar Itu )

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan tempat hiburan dan bioskop tidak diperbolehkan dibuka. Hal ini seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.

"Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu," kata Airlangga Hartato dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Dia pun menambahkan kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati untuk tidak diberlakukan. "Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62%) berasal dari transportasi umum," katanya.

(Baca Juga: Baru Mau PSBB, Modal Asing Sudah Ngacir Rp500 Miliar )

Sementara itu, kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Men PAN RB Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat WFH dan WFO.

"Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1159 seconds (0.1#10.140)