Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri
Senin, 04 Mei 2020 - 11:14 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berlangsung efektif. Lantaran hal itu Ia meminta untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di semua klaster, salah satunya sektor industri.
"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona. "Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," ucap Presiden
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona. "Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," ucap Presiden
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
Lihat Juga :