Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Setor Rp265,4 Miliar

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 14:51 WIB
loading...
Penerimaan Pajak Kripto...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Agustus 2025. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Dari total tersebut, sebesar Rp770,42 miliar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp840,08 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya Tarik Pajak Kripto hingga Fintech Rp41 Triliun per Agustus 2025

Peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan aset kripto kini bukan hanya instrumen investasi alternatif, melainkan sektor ekonomi digital yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.

Salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak kripto nasional adalah Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia. Berdasarkan catatan internal perusahaan, total pajak yang disetorkan Indodax terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Indodax membayar pajak senilai Rp114,63 miliar, disusul Rp91,47 miliar pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024.

Hingga Agustus 2025, Indodax telah menyetorkan PPN sebesar Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar, dengan total Rp265,4 miliar. Kontribusi tersebut setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional sepanjang tahun berjalan.

"Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa strategisnya peran bursa lokal. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat adopsi masyarakat dan kepatuhan industri terhadap regulasi pemerintah," ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma dikutip Sabtu (4/10).

Dia menyebutkan capaian itu menjadi bukti peran penting industri kripto domestik dalam menopang fiskal negara. Antony menilai selarasnya regulasi dengan karakteristik aset digital akan mendorong pertumbuhan pasar yang lebih sehat dan transparan.

"Kebijakan pajak yang proporsional meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat ekosistem kripto dalam negeri," tambahnya.

Lebih lanjut, penerimaan pajak kripto dapat dijadikan tolok ukur legitimasi industri aset digital di Indonesia. "Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin kuat pula posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital nasional," katanya.

Baca Juga: Badai Likuidasi Hantam Pasar Kripto, Bagaimana Strategi Investasi yang Tepat?

Ia memastikan Indodax akan terus mendukung kebijakan fiskal pemerintah melalui kepatuhan dan pelaporan pajak yang transparan. "Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan antara kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian nasional akan semakin besar," kata dia.

Selain menunjukkan kinerja pajak yang positif, pasar kripto global juga tengah bergerak dinamis. Harga Bitcoin (BTC) kini menembus level USD120.000 atau sekitar Rp2 miliar per unit, didorong lonjakan perdagangan ETF Bitcoin spot hingga USD5 miliar per hari serta arus masuk institusional senilai USD676 juta.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved