Harapan Single Salary ASN di Tangan Menkeu Baru Purbaya
Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ia mengungkapkan, gagasan mengenai single salary system sebenarnya telah disampaikan Korpri sejak satu dekade lalu. Baca Juga: Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Zudan berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa dapat menunjukkan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan rutin dan memadai.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ia mengungkapkan, gagasan mengenai single salary system sebenarnya telah disampaikan Korpri sejak satu dekade lalu. Baca Juga: Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Zudan berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa dapat menunjukkan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan rutin dan memadai.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Lihat Juga :