2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta
Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.
"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.
(akr)
Lihat Juga :