Purbaya Beberkan 4 Modus Penyelundupan Komoditas Ekspor
Senin, 08 Desember 2025 - 15:12 WIB
loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas yang dikenakan Bea Keluar (BK) dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas yang dikenakan Bea Keluar (BK) dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif. Pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi, termasuk verifikasi perizinan, status clean and clear (CnC), serta pemenuhan pemungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22.
Meski pengawasan sudah ketat, Purbaya mengungkapkan, bahwa terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam pelaksanaan ekspor komoditas BK. Baca Juga: Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
“Dalam pelaksanaanya terdapat 4 modus pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antar pulau serta upaya penyembunyian dnegan mencampur barang legal dengan ilegal,” jelas Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap modus-modus pelanggaran ini adalah kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas BK. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan perkembangan positif terkait kebijakan hilirisasi atau industrialisasi komoditas mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai berhasil, tergambar dari meningkatnya kontribusi sektor industri pengolahan dibandingkan sektor pertambangan itu sendiri. Baca Juga: Tiki-Taka Bea Cukai Gairahkan Ekspor Produk Lokal
Purbaya juga memaparkan, data tren kontribusi PDB sektor minerba yang konsisten menurun. Kontribusi PDB pertambangan sektor minerba turun dari Rp1.805,8 triliun pada 2022 menjadi Rp1.500,4 triliun pada 2024. Hingga akhir tahun 2025, kontribusi ini diperkirakan berada di posisi Rp1.613,1 triliun.
Sebaliknya PDB industri pengolahan logam dasar di sektor minerba justru terus mengalami peningkatan konsisten dalam periode yang sama. PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun menjadi Rp226,4 triliun pada 2024. Hingga akhir tahun 2025, angka ini diperkirakan akan mencapai Rp243,4 triliun atau setara 1 persen dari PDB 2025.
Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran nilai tambah dari sektor ekstraktif (tambang) ke sektor manufaktur (industri pengolahan), yang merupakan tujuan utama dari kebijakan hilirisasi pemerintah.
Meski pengawasan sudah ketat, Purbaya mengungkapkan, bahwa terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam pelaksanaan ekspor komoditas BK. Baca Juga: Purbaya Bakal Putuskan Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, PMK Hampir Rampung
“Dalam pelaksanaanya terdapat 4 modus pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antar pulau serta upaya penyembunyian dnegan mencampur barang legal dengan ilegal,” jelas Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap modus-modus pelanggaran ini adalah kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas BK. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyampaikan perkembangan positif terkait kebijakan hilirisasi atau industrialisasi komoditas mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai berhasil, tergambar dari meningkatnya kontribusi sektor industri pengolahan dibandingkan sektor pertambangan itu sendiri. Baca Juga: Tiki-Taka Bea Cukai Gairahkan Ekspor Produk Lokal
Purbaya juga memaparkan, data tren kontribusi PDB sektor minerba yang konsisten menurun. Kontribusi PDB pertambangan sektor minerba turun dari Rp1.805,8 triliun pada 2022 menjadi Rp1.500,4 triliun pada 2024. Hingga akhir tahun 2025, kontribusi ini diperkirakan berada di posisi Rp1.613,1 triliun.
Sebaliknya PDB industri pengolahan logam dasar di sektor minerba justru terus mengalami peningkatan konsisten dalam periode yang sama. PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun menjadi Rp226,4 triliun pada 2024. Hingga akhir tahun 2025, angka ini diperkirakan akan mencapai Rp243,4 triliun atau setara 1 persen dari PDB 2025.
Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran nilai tambah dari sektor ekstraktif (tambang) ke sektor manufaktur (industri pengolahan), yang merupakan tujuan utama dari kebijakan hilirisasi pemerintah.
(akr)
Lihat Juga :