DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Senin, 08 Desember 2025 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak
Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut. "Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.
Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut. "Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.
(nng)
Lihat Juga :