DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 08 Desember 2025 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak

Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut. "Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Berita Terkini
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved