Rugikan Negara Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Semarang
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak
Tersangka RH (selaku Direktur Utama PT DPE) bersama-sama dengan KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.
Sementara itu, tersangka MM (melalui PT GBP) disangkakan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai Maret 2020, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.
Tersangka RH dan KH disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Baca Juga: Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan Coretax
Tersangka RH (selaku Direktur Utama PT DPE) bersama-sama dengan KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.
Sementara itu, tersangka MM (melalui PT GBP) disangkakan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai Maret 2020, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.
Tersangka RH dan KH disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, dan denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Baca Juga: Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan Coretax
Lihat Juga :