Purbaya Kucurkan Rp200 T ke Himbara, Ekonom: Esensinya Sama, Uang Belum Masuk ke Proyek Riil

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:56 WIB
loading...
Purbaya Kucurkan Rp200...
Ekonom mempertanyakan penempatan dana Rp200 triliun ke himbara dinilai seharusnya digerakkan melalui mekanisme APBN untuk belanja riil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) mengundang kritik tajam dari kalangan akademisi. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mempertanyakan langkah tersebut dan menilai seharusnya dana tersebut digerakkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) untuk belanja riil.

Syafruddin menegaskan, bahwa dana yang mengendap di BI, yang berasal dari pungutan pajak dan pembiayaan utang, adalah uang yang dititipkan masyarakat untuk membiayai pembangunan, bukan sekadar untuk memperindah posisi kas pemerintah dan perbankan. Menurut Syafruddin, meskipun penggeseran dana ke Himbara menambah likuiditas dan mendorong base money, esensinya uang tersebut belum bekerja di sektor riil.

“Padahal esensinya tetap sama, uang itu belum masuk ke proyek riil, belum berubah menjadi jalan, irigasi, puskesmas, atau lapangan kerja di daerah,” tulis Syafruddin dalam keterangannya.

Baca Juga: Purbaya Titip Dana Rp200 Triliun di Himbara, Berikut Rincian Lengkap Realisasinya

Sebagai pemegang kendali kebijakan fiskal, Menkeu seharusnya memprioritaskan perbaikan kualitas belanja melalui APBN. Dana yang mengendap di BI, menurutnya, seharusnya menjadi pemicu untuk mengevaluasi program yang perlu dipercepat, mengidentifikasi regulasi yang menghambat pencairan dan memberikan dukungan teknis agar belanja produktif daerah berjalan sejak awal tahun.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang bergerak melalui APBN akan secara langsung menggerakkan permintaan barang dan jasa, memperkuat pendapatan rumah tangga, dan memacu aktivitas usaha lokal. Syafruddin menganggap, asumsi bahwa perbankan akan langsung mengubah likuiditas besar ini menjadi kredit produktif sebagai terlalu optimistis.



“Bank tetap menilai risiko, memeriksa kelayakan proyek, dan menjaga rasio NPL. Ketika prospek permintaan lemah, regulasi membingungkan, dan TKD tersendat, bank cenderung menempatkan dana besar itu di instrumen aman jangka pendek,” jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Purbaya Larang Dana Rp200 Triliun Dialirkan ke Konglomerat

Dari sisi tata kelola, penggunaan kas pemerintah untuk mengerek base money dinilai Syafruddin mengaburkan batas yang sehat antara kebijakan fiskal dan moneter. Fungsi pengendalian jumlah uang beredar seharusnya menjadi domain bank sentral (BI).

“Ketika APBN masuk terlalu jauh ke ruang likuiditas perbankan, risiko muncul dalam bentuk kebijakan yang sulit dibaca pelaku ekonomi: fiskal tampak longgar di neraca bank, padahal belanja riil tidak bertambah signifikan,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Syafruddin ekonomi Indonesia membutuhkan sinyal kebijakan fiskal yang berani mengakui masalah penyerapan, memperbaiki desain Transfer ke Daerah (TKD), menyederhanakan aturan belanja, dan memperkuat kapasitas birokrasi daerah. Pembangunan yang dirasakan masyarakat hanya akan terjadi ketika uang publik benar-benar bekerja di lapangan, bukan sekadar berpindah rekening di sistem keuangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved