Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Ekonom: Market Conduct jadi Isu Penting

Rabu, 16 September 2020 - 06:16 WIB
loading...
Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Ekonom: Market Conduct jadi Isu Penting
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejak tahun 1998 dan tahun 2008 kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau departemen keuangan yang relevan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebenarnya sudah semakin membaik. Bahkan dari sisi governance, sektor perbankan menjadi leader dibandingkan sektor lainnya.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan saat ini terdapat 43 perusahan yang sudah masuk dalam pengawasan.

Menurut dia, pengawasan harus ada dan terintegrasi karena jika melihat dulu persoalan yang terjadi di Indonesia adalah soal batas maksimum pemberian kredit atau BMPK pada suatu grup di sektor rill. Tetapi kemudian perkembanganya justru terjadi konglomerasi di sektor keuangan. (Baca juga: SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas )

"Dalam pengawasan terintegrasi ada yang bertanggung jawab terhadap entitas di bawahnya dan menurut saya itu bagus. Karena ke depan mitigasi risiko dari kelompok konglomerasi ini tanggung jawabnya pada satu entitas saja sehingga tidak di setiap entitas harus bertanggung jawab masing-masing," kata dia saat webinar di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Ke depan, lanjut dia, tren permodalan itu dibutuhkan sangat besar. Sebab, pada sektor keuangan tidak terlepas dari kondisi krisis yang tidak jangka panjang.

Aviliani mengungkapkan, krisis bisa terjadi setiap 2 tahun atau 3 tahun sekali dan penyebabnya bermacam macam. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi tersebut maka kecenderunganya kita akan mengikuti aturan aturan tersebut.

"Dan aturan itu akan meningatkan permodalan dari sisi perbankan," katanya. Adapun di sektor keuangan non bank, saat ini OJK sedang memperbaiki dalam sistem pengawasannya supaya tidak terjadi kerugian.

Dia melanjutkan, permasalahan yang terjadi saat ini bukan kepada regulasinya melainkan kepada market conduct, yaitu perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan. (Baca juga: Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang )

"Jadi isu saat ini adalah market conduct dan ini yang perlu diperhatikan regulator karena di sinilah perlindungan dana masyarakat ditempatkan," beber Aviliani.

Pengawasan market conduct memberikan fokus pada perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumen. Menutut OJK, market conduct diterapkan secara seimbang antara menumbuhkembangkan sektor jasa keuangan dengan pemenuhan hak dan kewajiban konsumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4453 seconds (0.1#10.140)