6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan mengevaluasi kembali, apakah tahun depan, kami berharapnya tahun depan (2026) sudah full take over (program BTS) oleh Pemerintah Daerah," kata Ernita saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (14/1/2025).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: AHY Ungkap 5 Tantangan Utama Realisasikan Zero ODOL
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime" jelas Aan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).
SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan
"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.
Kebijakan ini bertujuan agar meminimalisir konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab kerap terjadi, dokumen girik dianggap masih menjadi bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah serupa telah mengantongi sertipikat.
5. Skema Baru Uji Berkala Kendaraan
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: AHY Ungkap 5 Tantangan Utama Realisasikan Zero ODOL
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime" jelas Aan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).
SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan
"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.
6. Girik Tak Berlaku
Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk tidak lagi diakui mulai tahun 2026. Berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan ke BPN jika masih menyimpan Girik untuk diubah menjadi SHM.Kebijakan ini bertujuan agar meminimalisir konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab kerap terjadi, dokumen girik dianggap masih menjadi bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah serupa telah mengantongi sertipikat.
(akr)
Lihat Juga :