6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
A A A
"Kami akan mengevaluasi kembali, apakah tahun depan, kami berharapnya tahun depan (2026) sudah full take over (program BTS) oleh Pemerintah Daerah," kata Ernita saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (14/1/2025).

5. Skema Baru Uji Berkala Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: AHY Ungkap 5 Tantangan Utama Realisasikan Zero ODOL

"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime" jelas Aan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).

SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan

"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.

6. Girik Tak Berlaku

Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti Girik dan Petuk tidak lagi diakui mulai tahun 2026. Berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan ke BPN jika masih menyimpan Girik untuk diubah menjadi SHM.

Kebijakan ini bertujuan agar meminimalisir konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab kerap terjadi, dokumen girik dianggap masih menjadi bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah serupa telah mengantongi sertipikat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Rekomendasi
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Prancis Samakan AS dengan...
Prancis Samakan AS dengan Korut, Amerika Walkout dari Pertemuan DK PBB
Berita Terkini
OSL Indonesia Bidik...
OSL Indonesia Bidik Antusiasme Investor Melalui Kompetisi Trading
IHSG Hari Ini Lanjutkan...
IHSG Hari Ini Lanjutkan Penurunan, Dibuka Melemah ke 6.175
Perang Timur Tengah...
Perang Timur Tengah Paksa Bank Sentral Terus Sesuaikan Kebijakan Moneter
Naik 5,6%, SIG Catat...
Naik 5,6%, SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton di Semester I 2026
Media Asing Soroti Mundurnya...
Media Asing Soroti Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo, Uji Independensi Bank Indonesia
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved