6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
GMT berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal sekitar Rp12 triliun. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengakhiri persaingan pajak yang merugikan antar negara dengan menetapkan tarif efektif minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional besar.
Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada tahun 2025, hanya IIR dan DMTT saja yang diterapkan, sementara tahun 2026 baru akan ditambah pengenaan UTPR.
"Pada tahun 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI (Exchange of Information)," katanya dalam RDP bersama komisi XI DPR RI (24/11/2025).
Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap plat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2026)
"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi mengatakan, program BTS yang sudah berjalan 5 tahun sejak 2020 lalu saat ini sudah ada beberapa trayek yang diambil alih atau didanai lewat APBD. Harapannya hal serupa dapat ditiru oleh daerah lain sehingga porsi alokasi APBN berkurang untuk subsidi angkutan umum.
Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada tahun 2025, hanya IIR dan DMTT saja yang diterapkan, sementara tahun 2026 baru akan ditambah pengenaan UTPR.
"Pada tahun 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI (Exchange of Information)," katanya dalam RDP bersama komisi XI DPR RI (24/11/2025).
3. Sanksi Tilang Truk ODOL
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lebih memperketat aturan soal penertiban truk ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebut, skema tilang untuk kendaraan yang lebih muatan akan diberlakukan mulai tahun 2026. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar target zero ODOL di tahun 2027 mendatang.Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap plat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2026)
"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.
4. Anggaran Subsidi Angkutan Perkotaan Dihapus
Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil alih program Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan umum perkotaan. Targetnya pada tahun 2026 Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum kota.Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi mengatakan, program BTS yang sudah berjalan 5 tahun sejak 2020 lalu saat ini sudah ada beberapa trayek yang diambil alih atau didanai lewat APBD. Harapannya hal serupa dapat ditiru oleh daerah lain sehingga porsi alokasi APBN berkurang untuk subsidi angkutan umum.
Lihat Juga :