6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
A A A
GMT berlaku untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal sekitar Rp12 triliun. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengakhiri persaingan pajak yang merugikan antar negara dengan menetapkan tarif efektif minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional besar.

Potensi pajak nantinya akan dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Pada tahun 2025, hanya IIR dan DMTT saja yang diterapkan, sementara tahun 2026 baru akan ditambah pengenaan UTPR.

"Pada tahun 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI (Exchange of Information)," katanya dalam RDP bersama komisi XI DPR RI (24/11/2025).

3. Sanksi Tilang Truk ODOL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lebih memperketat aturan soal penertiban truk ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebut, skema tilang untuk kendaraan yang lebih muatan akan diberlakukan mulai tahun 2026. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar target zero ODOL di tahun 2027 mendatang.

Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap plat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE, kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2026)

"Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi, secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.

4. Anggaran Subsidi Angkutan Perkotaan Dihapus

Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil alih program Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan umum perkotaan. Targetnya pada tahun 2026 Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum kota.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi mengatakan, program BTS yang sudah berjalan 5 tahun sejak 2020 lalu saat ini sudah ada beberapa trayek yang diambil alih atau didanai lewat APBD. Harapannya hal serupa dapat ditiru oleh daerah lain sehingga porsi alokasi APBN berkurang untuk subsidi angkutan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Rekomendasi
Mojtaba Khamenei kepada...
Mojtaba Khamenei kepada Hizbullah: Tak Ada Jalan Lain Selain Jihad Melawan AS dan Israel
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
10 Negara yang Menggunakan...
10 Negara yang Menggunakan Kalender Sendiri, Dipengaruhi Agama, Sejarah dan Dinasti
Berita Terkini
OSL Indonesia Bidik...
OSL Indonesia Bidik Antusiasme Investor Melalui Kompetisi Trading
IHSG Hari Ini Lanjutkan...
IHSG Hari Ini Lanjutkan Penurunan, Dibuka Melemah ke 6.175
Perang Timur Tengah...
Perang Timur Tengah Paksa Bank Sentral Terus Sesuaikan Kebijakan Moneter
Naik 5,6%, SIG Catat...
Naik 5,6%, SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton di Semester I 2026
Media Asing Soroti Mundurnya...
Media Asing Soroti Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo, Uji Independensi Bank Indonesia
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved