Rugikan Negara Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka IDP ke Kejaksaan

Jum'at, 09 Januari 2026 - 22:00 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp170...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh otoritas pajak. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP sebelumnya bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

"Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka," tegas Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025

Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.



Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera. Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.

Baca Juga: DJP: 11,3 Juta WP Aktivasi Coretax, 20.000 SPT Mulai Dilaporkan

Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.

"Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran," pungkas Rosmauli.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Berita Terkini
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved