68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut
Senin, 26 Januari 2026 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal, pertama penguatan instrumen perizinan lingkungannya, kedua kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan, ketiga kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tambahnya.
Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Hanif mengungkap gugatan tersebut saat ini tengah berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap entitas lainnya masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan diajukan secara bertahap.
Di samping itu KLH, kata Hanif juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Selain sanksi administrasi, KLH juga menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,8 triliun. Hanif mengungkap gugatan tersebut saat ini tengah berproses di pengadilan, sementara gugatan terhadap entitas lainnya masih dalam tahap pembahasan dan direncanakan diajukan secara bertahap.
Di samping itu KLH, kata Hanif juga tengah mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Sejumlah kasus di Aceh dan Sumatera Utara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh, Sumut, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
Lihat Juga :