Di Tengah Pandemi, Kestabilan Ekonomi Perlu Diutamakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontraksi ekonomi dan resesi menjadi kenormalan baru saat ini di banyak negara. Kontraksi ekonomi tersebut disebabkan pandemi Covid-19, bukan karena kesalahan pemerintah, bukan juga kesalahan Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu pemerintah, BI, dan OJK diminta lebih mengutamakan kestabilan ekonomi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. "Kita tidak perlu saling menyalahkan. Ini kondisinya juga dialami oleh banyak negara di tengah Covid-19 yang mengalami kontraksi dan resesi," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah saat webinar bersama ILUNI Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, kemarin. (Baca: Sifat Malu Adalah Kunci dari Semua Kebaikan)
Menurut Piter, saat ini OJK sudah memainkan perannya cukup baik, walaupun jauh dari kata sempurna. Terlebih masih stabilnya sistem keuangan di tengah pandemi tidak bisa dimungkiri adalah hasil kinerja baik dari OJK menjaga sistem keuangan sebelum dan di tengah pandemi.
"Meski OJK masih berumur 8 sampai 9 tahun atau bisa dibilang masih anak-anak, OJK sudah memainkan perannya yang baik," ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, di tengah pandemi, kestabilan hendaknya lebih diutamakan ketimbang pertumbuhan. Menurut dia, kestabilan sistem keuangan akan menjadi modal besar untuk melakukan pemulihan ekonomi ketika pandemi nanti berlalu. (Baca juga: Cara Sederhana untuk Cegah Kanker Payudara)
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Arman Nefi mengatakan, saat ini OJK belum perlu dibubarkan atau dikembalikan fungsinya ke BI. Sebab, dalam struktur OJK ada komisioner perbankan yang berasal dari orang BI juga.
"Pada tahun 2020 ada wacana pembubaran OJK. Sebaiknya berpikir tenang, tidak emosional, dan objektif. Biarlah pandemi Covid-19 ini dan krisis berlalu dulu," ujarnya.
Dia menuturkan, yang perlu dilakukan OJK ke depan adalah upaya preventif, investigatif, dan pengawasan lebih intens serta jangan lagi melakukan pembiaran terhadap industri jasa keuangan yang nakal. "Berbenah terhadap SDM yang mumpuni dan mampu mengawal tupoksi OJK sesuai UU OJK," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memberi jaminan kepada para investor bahwa tidak akan ada pembentukan Dewan Moneter dari pemerintah. Berikutnya, dia juga menjanjikan tidak akan ada perubahan peran BI dan OJK seperti di dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan yang sedang disiapkan pemerintah. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
“Kami minta kisi-kisi Perppu dari pemerintah. Dari draf yang beredar di masyarakat, kita jamin tidak ada perubahan yang signifikan. Dijamin tidak ada pembentukan Dewan Moneter dan perubahan kelembagaan. BI sesuai fungsinya, OJK tetap sesuai fungsinya,” ujar Fathan.
Meski demikian, dia mengakui akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan, baik di BI, OJK, atau LPS ke depan dalam menjalankan tugasnya. (Kunthi Fahmar Sandy/Hafid Fuad)
Untuk itu pemerintah, BI, dan OJK diminta lebih mengutamakan kestabilan ekonomi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. "Kita tidak perlu saling menyalahkan. Ini kondisinya juga dialami oleh banyak negara di tengah Covid-19 yang mengalami kontraksi dan resesi," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah saat webinar bersama ILUNI Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, kemarin. (Baca: Sifat Malu Adalah Kunci dari Semua Kebaikan)
Menurut Piter, saat ini OJK sudah memainkan perannya cukup baik, walaupun jauh dari kata sempurna. Terlebih masih stabilnya sistem keuangan di tengah pandemi tidak bisa dimungkiri adalah hasil kinerja baik dari OJK menjaga sistem keuangan sebelum dan di tengah pandemi.
"Meski OJK masih berumur 8 sampai 9 tahun atau bisa dibilang masih anak-anak, OJK sudah memainkan perannya yang baik," ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, di tengah pandemi, kestabilan hendaknya lebih diutamakan ketimbang pertumbuhan. Menurut dia, kestabilan sistem keuangan akan menjadi modal besar untuk melakukan pemulihan ekonomi ketika pandemi nanti berlalu. (Baca juga: Cara Sederhana untuk Cegah Kanker Payudara)
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Arman Nefi mengatakan, saat ini OJK belum perlu dibubarkan atau dikembalikan fungsinya ke BI. Sebab, dalam struktur OJK ada komisioner perbankan yang berasal dari orang BI juga.
"Pada tahun 2020 ada wacana pembubaran OJK. Sebaiknya berpikir tenang, tidak emosional, dan objektif. Biarlah pandemi Covid-19 ini dan krisis berlalu dulu," ujarnya.
Dia menuturkan, yang perlu dilakukan OJK ke depan adalah upaya preventif, investigatif, dan pengawasan lebih intens serta jangan lagi melakukan pembiaran terhadap industri jasa keuangan yang nakal. "Berbenah terhadap SDM yang mumpuni dan mampu mengawal tupoksi OJK sesuai UU OJK," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memberi jaminan kepada para investor bahwa tidak akan ada pembentukan Dewan Moneter dari pemerintah. Berikutnya, dia juga menjanjikan tidak akan ada perubahan peran BI dan OJK seperti di dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan yang sedang disiapkan pemerintah. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
“Kami minta kisi-kisi Perppu dari pemerintah. Dari draf yang beredar di masyarakat, kita jamin tidak ada perubahan yang signifikan. Dijamin tidak ada pembentukan Dewan Moneter dan perubahan kelembagaan. BI sesuai fungsinya, OJK tetap sesuai fungsinya,” ujar Fathan.
Meski demikian, dia mengakui akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan, baik di BI, OJK, atau LPS ke depan dalam menjalankan tugasnya. (Kunthi Fahmar Sandy/Hafid Fuad)
(ysw)