Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua dari Peredaran
Selasa, 17 Februari 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Langkah lain yang dapat dilakukan konsumen adalah memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon. Dari kode tersebut, tahun pembuatan galon dapat diketahui sehingga konsumen bisa menilai apakah galon tersebut masih layak digunakan atau tidak.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Mochamad Chalid, mengungkapkan batas aman pemakaian galon guna ulang hanya sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun. "Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelasnya. Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak galon yang sudah melampaui batas aman tersebut.
Di tengah kekosongan regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon polikarbonat, tanggung jawab perlindungan konsumen saat ini berada di tangan produsen. KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen dalam menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat. Bagi konsumen yang menerima galon tua, KKI membuka kanal pengaduan di situs web resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Mochamad Chalid, mengungkapkan batas aman pemakaian galon guna ulang hanya sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun. "Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelasnya. Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak galon yang sudah melampaui batas aman tersebut.
Di tengah kekosongan regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon polikarbonat, tanggung jawab perlindungan konsumen saat ini berada di tangan produsen. KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen dalam menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak, sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat. Bagi konsumen yang menerima galon tua, KKI membuka kanal pengaduan di situs web resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.
(nng)
Lihat Juga :