Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Kamis, 17 September 2020 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bahwa produk digital yang dikenakan PPN hanya produk atau barang digital dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce, bukan seluruh produk yang dijual dalam platform tersebut.
“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.
(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
“Kita berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke DJP untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” ujar Hestu.
“Penunjukan Shopee dan JD.ID untuk memungut PPN atas produk digital asing yang dijual melalui platform tersebut. Jadi ini hanya untuk produk digital, bukan barang-barang berwujud, dan hanya yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital luar negeri melalui Shopee," jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari diterapkan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dengan pelaku dari luar negeri. Jenis produk digital yang dimaksud pun sangat luas, mencakup film, musik, game, software komputer, aplikasi video, jasa iklan di medsos, pay TV, lisensi penyiaran, dan lainnya.
(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )
“Kita berusaha menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjual produk digital dalam negeri dapat kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Kita juga berharap, banyak pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria di atas, segera memberitahukan diri ke DJP untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN,” ujar Hestu.
Lihat Juga :