Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Perjanjian Dagang dengan Indonesia?
Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik. Selain itu, Jakarta berjanji melakukan pembelian produk AS senilai USD33 miliar, yang mencakup sektor energi sebesar USD15 miliar, pesawat Boeing senilai USD13,5 miliar, serta produk pertanian mencapai USD4,5 miliar.
Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Senada, Peneliti Celios Nailul Huda menyoroti ketidakseimbangan di mana hampir seluruh produk AS bebas masuk ke Indonesia, sementara Indonesia hanya mendapat relaksasi pada sektor perkebunan tertentu. Ekonom Priyanka Kishore bahkan menilai Indonesia terpaksa menerima kesepakatan yang tidak adil demi mencegah gelombang penutupan pabrik akibat tekanan tarif global yang direncanakan Trump.
Namun, peta jalan perdagangan ini berubah drastis setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada Jumat (20/2) yang menyatakan tarif resiprokal Trump ilegal. Putusan tersebut menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak, sehingga mengguncang legalitas seluruh perjanjian dagang yang baru saja diteken.
Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Senada, Peneliti Celios Nailul Huda menyoroti ketidakseimbangan di mana hampir seluruh produk AS bebas masuk ke Indonesia, sementara Indonesia hanya mendapat relaksasi pada sektor perkebunan tertentu. Ekonom Priyanka Kishore bahkan menilai Indonesia terpaksa menerima kesepakatan yang tidak adil demi mencegah gelombang penutupan pabrik akibat tekanan tarif global yang direncanakan Trump.
Namun, peta jalan perdagangan ini berubah drastis setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada Jumat (20/2) yang menyatakan tarif resiprokal Trump ilegal. Putusan tersebut menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak, sehingga mengguncang legalitas seluruh perjanjian dagang yang baru saja diteken.
(nng)
Lihat Juga :