Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi
Rabu, 11 Maret 2026 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, kripto dinilai dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditi syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.
Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Sebagai salah satu pelaku industri, Indodax menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform tersebut juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta menerapkan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, kripto dinilai dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditi syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.
Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.
Sebagai salah satu pelaku industri, Indodax menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform tersebut juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta menerapkan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
(nng)
Lihat Juga :