Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, kripto dinilai dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditi syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Sebagai salah satu pelaku industri, Indodax menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform tersebut juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta menerapkan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Catcrs Luncurkan Dana...
Catcrs Luncurkan Dana Darurat untuk Antisipasi Risiko Kripto
OJK Catat 21 Juta Pengguna...
OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
MUI Tetapkan Uang Kripto...
MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved