Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto Sah untuk Investasi, Indodax Perkuat Edukasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun, kripto dinilai dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset sepanjang memenuhi syarat sebagai komoditi syar’i, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.

Di sisi lain, minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Sebagai salah satu pelaku industri, Indodax menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform tersebut juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta menerapkan standar keamanan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Upbit Indonesia: Peluang...
Upbit Indonesia: Peluang Karier di Industri Kripto Tak Terbatas untuk Developer
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Rekomendasi
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
Iran Ancam Negara-negara...
Iran Ancam Negara-negara Teluk untuk Tidak Jadi Arena bagi Serangan AS
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Infografis
Investasi Emas, Apakah...
Investasi Emas, Apakah untuk Jangka Pendek atau Jangka Panjang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved