Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax
Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM
Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.
Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.
Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Lihat Juga :