Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax
Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.
“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kopijatigota menurunkan tim yang terdiri dari 9 orang. Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
Adam juga menyoroti kasus yang cukup sering terjadi, yaitu wajib pajak perempuan yang sudah menikah namun memiliki bukti potong pajak sendiri, tetapi belum memahami bagaimana cara melaporkannya dalam SPT melalui sistem Coretax.
“Kami membantu menjelaskan cara melaporkan bukti potong tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kopijatigota menurunkan tim yang terdiri dari 9 orang. Melalui kegiatan Pos Bantuan Pajak Pro Bono ini, Kopijatigota berharap masyarakat semakin memahami penggunaan sistem Coretax dan dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret.
(nng)
Lihat Juga :