RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2021, Jokowi Serahkan Tugas ke Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 . Dalam Inspres tersebut, Jokowi menginstruksikan menteri hingga bupati untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun depan. Hal ini berdasarkan keputusan FIFA Council Meeting di Shanghai yang menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2021.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l; bahwa sehubungan dengan pertimbangan padahuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup tahun 2O21," tulis Dokumen yang dikutip SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Berdasarkan aturan tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada sejumlah pejabat termasuk menteri-menteri di sektor ekonomi. Menteri BUMN juga dilibatkan sebagaimana disebut pada pasal 13. Menteri BUMN memfasilitasi (a) promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara, (b) penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara dan (c) dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pasal 4, Menteri Keuangan diminta (a) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Lalu, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian, memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l; bahwa sehubungan dengan pertimbangan padahuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup tahun 2O21," tulis Dokumen yang dikutip SINDOnews,di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Berdasarkan aturan tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada sejumlah pejabat termasuk menteri-menteri di sektor ekonomi. Menteri BUMN juga dilibatkan sebagaimana disebut pada pasal 13. Menteri BUMN memfasilitasi (a) promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara, (b) penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara dan (c) dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pasal 4, Menteri Keuangan diminta (a) memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga
Lalu, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian, memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nng)