Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang, Wamendag Identifikasi 2 Masalah
Jum'at, 18 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan yang ditangkap Wamendag dalam hal ini dari pengusaha adalah bahwa pasokan domestik hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor. Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.
Pemerintah, kata Jerry, memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industri kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand justru diperbolehkan.
"Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga kertas mix hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," papar Wamendag di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Untuk menyelesaikan itu, Wamendag mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kementerian LHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.
Permasalahan kedua, lanjut dia, adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini kedutaan besar.
Pemerintah, kata Jerry, memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industri kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand justru diperbolehkan.
"Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga kertas mix hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," papar Wamendag di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Untuk menyelesaikan itu, Wamendag mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kementerian LHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.
Permasalahan kedua, lanjut dia, adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini kedutaan besar.
Lihat Juga :