Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Rabu, 01 April 2026 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Menaker menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan absensi dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.
Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
“Tahun ini pemantauan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.
Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
“Tahun ini pemantauan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Yassierli.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
(akr)
Lihat Juga :