Pegadaian Bersama BNPT Cegah Radikalisme dan Terorisme

Jum'at, 18 September 2020 - 21:09 WIB
loading...
Pegadaian Bersama BNPT Cegah Radikalisme dan Terorisme
PT Pegadaian (Persero) berkomitmen mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mencegah radikalisme dan terorisme di lingkungan karyawan Pegadaian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) berkomitmen mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mencegah radikalisme dan terorisme di lingkungan karyawan Pegadaian. Upaya ini dilakukan Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam rangka membangun daya tangkal untuk mewaspadai munculnya ancaman radikalisme dan terorisme. Di tahun 2020 ini, BNPT dan Kementerian BUMN menyepakati Rencana Aksi Penanggulangan Terorisme.

(Baca Juga: Dinilai Inovatif, Pegadaian Sabet 6 Penghargaan Bidang Pemasaran )

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto melakukan audiensi dengan Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar di Kantor Pusat BNPT yang terletak di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (17/9). Melalui audiensi ini, Kuswiyoto menyampaikan komitmen PT Pegadaian (Persero) dalam menangkal persebaran paham radikalisme dan terorisme.

“Pegadaian akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada karyawan tentang bahaya paham radikal dan terorisme. Kami juga akan memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk mengembangkan ekonomi masyarakat,” jelas Kuswiyoto saat ditemui disela kegiatan audiensi.

“Sama halnya dengan bahaya penyalahgunaan narkotika, penanggulangan radikalisme dan terorisme merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.

Di lain pihak, Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar menyambut baik dan mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh Pegadaian. “Sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme, BNPT tentunya tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan seluruh pihak. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan yang diberikan oleh Pegadaian," ungkapnya selepas audiensi dilaksanakan.

(Baca Juga: Tambah Modal, Pegadaian Terbitkan Sukuk Rp3,255 Triliun )

Sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan, PT Pegadaian (Persero) tentunya menjadi salah satu lembaga yang berpotensi menjadi objek Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).

Untuk itu, PT Pegadaian (Persero) telah menerbitkan regulasi internal tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Regulasi ini mengatur tentang transaksi keuangan di Pegadaian yang bertujuan untuk mengantisipasi dalam pendanaan terorisme.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)