Percepat Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat, RSI Usul Pemberdayaan Petani
Senin, 27 April 2026 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Di mana mereka bekerja secara komunal dan persyaratan legal yang diharuskan. ”Juga akan membuat petani melek akan pengelolaan dan persyaratan teknis kebun dan pengolahan hasil, yang mencakup masalah adiministrasi, keuangan dan anggaran, dan ketenagakerjaan termasuk peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Kelembagaan petani, kata Kacuk, juga akan membuat petani melek akan penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh informasi-informasi terkait dalam pengelolaan dan perdagangan produk sawit. Juga perlu pengaturan ulang peraturan perudangan yang lebih sederhana namun tetap dalam kehati-hatian (prudent) yang untuk beberapa hal melibatkan pihak ketiga yang profesional dan memiliki legitimasi dari pemerintah.
Khususnya dalam hal pembuatan polygon (peta lahan) petani dan disertai beberapa kewenangan dalam memberikan keterangan lahan tidak tumpeng tindih dengan HGU dan keterangan lahan tidak masuk kedalam kawasan hutan.
Pihak ketiga tersebut memang mempunyai kualifikasi dalam membuat polygon dan mempunyai legitimasi dari pemerintah. Dengan demikian hasil polygon yang diperoleh memunyai akurasi yang baik dan legalitas yang cukup.
“Sekaligus pihak ketiga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon di atas peta kawasan hutan dan membuat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan, jika polygon tersebut tidak di dalam kawasan hutan,” tuturnya.
Kelembagaan petani, kata Kacuk, juga akan membuat petani melek akan penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh informasi-informasi terkait dalam pengelolaan dan perdagangan produk sawit. Juga perlu pengaturan ulang peraturan perudangan yang lebih sederhana namun tetap dalam kehati-hatian (prudent) yang untuk beberapa hal melibatkan pihak ketiga yang profesional dan memiliki legitimasi dari pemerintah.
Khususnya dalam hal pembuatan polygon (peta lahan) petani dan disertai beberapa kewenangan dalam memberikan keterangan lahan tidak tumpeng tindih dengan HGU dan keterangan lahan tidak masuk kedalam kawasan hutan.
Pihak ketiga tersebut memang mempunyai kualifikasi dalam membuat polygon dan mempunyai legitimasi dari pemerintah. Dengan demikian hasil polygon yang diperoleh memunyai akurasi yang baik dan legalitas yang cukup.
“Sekaligus pihak ketiga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon di atas peta kawasan hutan dan membuat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan, jika polygon tersebut tidak di dalam kawasan hutan,” tuturnya.
Lihat Juga :