Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:27 WIB
loading...
A A A
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini menilai bahwa kerangka regulasi saat ini masih sangat terbatas. Ketentuan kepailitan BUMN sejauh ini hanya merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara UU BUMN serta perubahannya belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perlindungan kreditor saat terjadi kepailitan.

Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.



Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.

Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Perlu Jaga Kepastian Hukum HGU
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Kepastian Hukum Lemah,...
Kepastian Hukum Lemah, Ekonom UI: Perlu Kerja Extra Keras Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Kadin: Kepastian Hukum...
Kadin: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Satu Peta Kehutanan...
Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved