Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Selasa, 05 Mei 2026 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini menilai bahwa kerangka regulasi saat ini masih sangat terbatas. Ketentuan kepailitan BUMN sejauh ini hanya merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara UU BUMN serta perubahannya belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perlindungan kreditor saat terjadi kepailitan.
Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.
Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.
Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Lihat Juga :