Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta

Jum'at, 12 Juni 2026 - 15:56 WIB
loading...
A A A
Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi ketentuan, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah penyebab wajib pajak belum memperoleh pembebasan PBB-P2. Beberapa di antaranya adalah NIK belum diinput dalam sistem pajak daerah, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai, atau pemilik objek pajak yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data. Wajib pajak dapat melakukan pembaruan NIK secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk melakukan pemutakhiran, wajib pajak dapat masuk ke akun pada laman tersebut, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi data yang diminta dan menyimpannya dalam sistem.

Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang diinput sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga NIK yang dimasukkan akan diverifikasi secara otomatis. Data NIK harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.

Baca Juga: Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Curhat Sering Dicueki Anak, Syuting Jadi Obat Kesepian
Berita Terkini
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved