Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Senin, 22 Juni 2026 - 21:08 WIB
loading...
Kenaikan batas produksi di rokok mesin golongan lebih rendah dinilai akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan tarif cukai yang lebih rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Maraknya peredaran rokok ilegal dan fenomena downtrading masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk tembakau. Pandangan itu mencuat setelah usulan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok agar dapat memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah.
Legislator menyampaikan perlunya cukai rokok khusus kalangan menengah kebawah serta penambahan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menilai, pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah. Menurutnya, kenaikan batas produksi di rokok mesin golongan lebih rendah akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan tarif cukai yang lebih rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat.
Baca Juga: Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
“Dengan dia (produsen rokok) bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap konsumsi, Beladenta menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Menurutnya, semakin banyak produsen yang bertahan pada golongan tarif yang lebih rendah, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak dapat dimaksimalkan.
Saat ini tarif cukai rokok SKM dibedakan menjadi 2 golongan: Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang sedangkan, Golongan 2 dengan batasan produksi 3 miliar batang hanya dikenakan tarif Rp746 per batang. Sehingga, terdapat perbedaan tarif sebesar Rp485 per batang.
“Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir,” ujarnya.
Baca Juga: Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara dan memperparah fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari produk dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
“Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi,” katanya.
Menurut Roosita, pihak yang paling berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di sekitar ambang batas produksi dan berpotensi masuk ke golongan tarif yang lebih tinggi.
“Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat ‘insentif’ untuk tidak naik ke Golongan 1,” ujar Roosita.
Karena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dibanding memberikan ruang lebih besar bagi produksi rokok murah.
“Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya,” pungkasnya.
Legislator menyampaikan perlunya cukai rokok khusus kalangan menengah kebawah serta penambahan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menilai, pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah. Menurutnya, kenaikan batas produksi di rokok mesin golongan lebih rendah akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan tarif cukai yang lebih rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat.
Baca Juga: Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
“Dengan dia (produsen rokok) bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap konsumsi, Beladenta menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Menurutnya, semakin banyak produsen yang bertahan pada golongan tarif yang lebih rendah, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak dapat dimaksimalkan.
Saat ini tarif cukai rokok SKM dibedakan menjadi 2 golongan: Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang sedangkan, Golongan 2 dengan batasan produksi 3 miliar batang hanya dikenakan tarif Rp746 per batang. Sehingga, terdapat perbedaan tarif sebesar Rp485 per batang.
“Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir,” ujarnya.
Bumerang bagi penerimaan negara
Senada, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi menilai bahwa kenaikan batas produksi pada golongan tarif yang lebih rendah justru akan membuat pabrikan rokok besar semakin leluasa memasarkan produk murah tanpa harus berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi.Baca Juga: Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara dan memperparah fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari produk dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
“Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi,” katanya.
Menurut Roosita, pihak yang paling berpotensi memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di sekitar ambang batas produksi dan berpotensi masuk ke golongan tarif yang lebih tinggi.
“Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat ‘insentif’ untuk tidak naik ke Golongan 1,” ujar Roosita.
Karena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dibanding memberikan ruang lebih besar bagi produksi rokok murah.
“Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :